BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Semakin
tinggi tingkat pendapatan masyarakat, akan mempengaruhi perkembangan dunia
usaha serta didukung dengan teknologi yang canggih. Perkembangan dunia usaha
yang semakin pesat ini ditandai dengan munculnya berbagai perusahaan yang
berskala produksi besar dan menyerap banyak tenaga kerja. Bidang-bidang usaha
yang tersedia juga semakin banyak sehingga semakin membuka lapangan pekerjaan
bagi masyarakat. Apalagi didukung dengan adanya kebijakan Otonomi Daerah, yang
menyebabkan daerah-daerah juga turut berlomba-lomba untuk memajukan dirinya
dengan cara memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk beroperasi
di daerahnya.
Saat
ini di Indonesia mengenal ada 3 bentuk usaha bisnis, yang meliputi BUMN, BUMS,
maupun Koperasi. Pembagian bentuk badan usaha ini bersumber pada UUD 45 Pasal
33. Pada pasal itu, terdapat konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara.
Dalam konsep itu ada kebebasan bagi tiap warga negara untuk melakukan usaha,
namun ada batasan – batasan yang harus di patuhi. Batasan itu meliputi 2 hal
yaitu: jenis usaha vital, dan usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara. Dalam makalah ini, kami akan membahas mengenai maksud
dari badan usaha, jenis badan usaha, kelebihan dan kekurangan badan usaha itu.
1.2 Tujuan penulisan
Tujuan utama
dalam penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah manajemen
koperasi, selain itu juga bertujuan .
1. Untuk
Mengenal koperasi
2.
Memberikan pengetahuan tentang perbedan
koperasi dengan badan usaha lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang – undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul – betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata – mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative
Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992
adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
2.2 Badan Usaha Lain
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan
denganperusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan
Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-jenis
badan usaha :
1. PT (Perseroan Terbatas)
PT (Perseroan terbatas) adalah kumpulan orang yang diberi
hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. PT dimiliki minimal 2
orang dengan tanggung jawab yang hanya meliputi pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi.
Modal PT terdiri atas saham – saham yang juga berfungsi
sebagai tanda kepemilikan perusahaan bagian keuntungan yang diberikan pada
pemegang saham disebut deviden. Besar kecilnya deviden bergantung pada
keuntungan yang diperoleh PT. Kekuasaan tertinggi PT terletak pasa RUPS yang
paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun, dan selambatnya 6 bulan setelah tahun buku
yang bersangkutan.
Jenis
– Jenis PT (Perseroan Terbatas) :
a). PT Umum adalah yang modalnya
diperoleh dengan menjual saham bursa. Biasa disebut dengan PT terbuka yang
sahamnya diperjual belikan dalam bentuk saham atas tunjuk dengan kata lain nama
pemilik saham tidak tercantum dalam saham itu.
b). PT Tertutup adalah PT dimana
sahamnya dimiliki oleh orang tertentu (keluarga) dan sahamnya sering berbentuk
atas nama dimana nama pemilik saham tercantum dalam saham itu.
c) PT Perseorangan adalah seluruh
saham berada ditangan seseorang yang kemudian bertindak sebagai direksi PT yang
bersangkutan. Menurut UU No 1 tahun 1995 hal ini tidak diperbolehkan.
d). PT Milik Negara adalah PT yang
sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh Negara.
e). PT Kosong yaitu PT yang sudah
tidak aktif dan hanya tinggal nama.
2.
CV (Persekutuan Komanditer)
Persekutuan Komaditer (CV) adalah
suatu persekutuan dimana satu atau beberapa orang sekutu mempercayakan uang dan
barang (modal) pada satu atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan
bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk ini untuk menghilangkan atau mengurangi
kejelekan dalam hal ini keterbatasan modal, sehingga diadakan penyertaan modal
dari anggota yang tidak aktif dalam kegiatan bisnis. Maka dari itu, dalam badan
ini terdapat 2 jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
·
Sekutu
aktif(komplementer) adalah sekutu yang menjalankan dan memimpin perusahaan.
·
Sekutu
pasif (komanditer) adalah mereka yang hanya menyertakan modal. .
Tanggungjawab sekutu akfit meliputi
hutang pada pihak ketiga, sedang yang pasif hanya pada modal yang disertakan.
Dalam KUHDagang, tidak dijelaskan secara terperinci bagaimana cara mendirikan
CV, namun pendiriannya tak jauh berbeda dari pendirian Firma.
3. Firma
Persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Pada persekutuan dengan firma terdapat beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan, dan telah sepakat memakai nama dari salah satu orang.
Bila beberapa orang bersekutu untuk mendirikan suatu persekutuan dengan firma, maka mereka bersama-sama harus membuat suatu akta resmi atau suatu akta dibawah tangan. Akta tersebut (di amerika disebut articles of copartnership atau articles of partnership) berisi hal-hal yang sudah disetujui bersama oleh para sekutu, antara lain: nama perusahaan yang didirikan, besarnya modal masing-masing sekutu dan lain-lain.
4. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh
kekayaan negara republik Indonesia. Negara atau pemerintah perlu mengelola
kepentingan publik demi kepentingan umum. Hal tersebut dapat mencegah adanya
ketimpangan yang ekstrim dalam hal kekuasaan, pendapatan, dan distribusinya. BUMN
dibentuk untuk mengelola usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak,sehingga
dapat mencegah timbulnya monopoli suatu golongan terentu yang dapat merugikan
masyarakat luas. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu
Perjan, Perum dan Persero.
5. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) atau perusahaan swasta
adalah badan usaha yang dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha ini sepenuhnya
dikelola dan permodalannya dari pihak swasta. BUMS bisa dimiliki oleh seseorang
atau beberapa orang. BUMS berperan menguasai -sektor produksi yang potensial
member keuntungan atau yang tidak dikelola oleh negara. Badan Usaha Milik
Swasta merupakan satu jenis badan usaha yang berperan besar dalam menggerakkan
perekonomian di Indonesia. BUMS berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat yang
terus berkembang.
2.3 Perbedaan Koperasi dengan Badan
Usaha Lain
Bentuk kegiatan badan
Usaha di Indonesia dikelompokkan menjadi 3 sektor, antara lain sebagai berikut:
- Usaha swasta
- Usaha pemerintah
- Koperasi
Secara lebih terperinci, kegiatan usaha di Indonesia terdiri
atas:
1.
Perusahaan Perorangan
2.
Persekutuan, terdiri atas:
a) Persekutuan
Firma
b) Persekutuan
Komanditer,
3.
Perseroan terbatas
4.
Perusahaan Negara dan Perusahan Daerah
5.
Koperasi
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan
usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti
perusahaan swasta maupun perusahaan Negara. Perbedaan antara koperasi dengan
badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
a. Dilihat
dari segi organisasi
Koperasi
adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya.
Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di
tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas
kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan
tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
b. Dilihat
dari segi tujuan usaha
Koperasi
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota
seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan
untuk mendapatkan keuntungan.
c. Dilihat
dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi
senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan
koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu
dengan lainnya.
d. Dilihat
dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan
usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi
pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
Hal pokok yang membedakan koperasi
dengan badan usaha lain yang non koperasi antara lain adalah:
1.
Koperasi adalah kumpulan orang, bukan
kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
2.
Kalau di dalam suatu badan usaha lain
yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang
dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah
suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa
diwakilkan (one man one vote, by proxy).
3.
Pada koperasi, anggota adalah pemilik
sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang
dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau
kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha
yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan
usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi
pemegang saham.
4.
Tujuan badan usaha non koperasi pada
umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah
memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi
anggota.
5. Anggota
koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya
transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan
usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding
dengan saham yang dimilikinya.
Dasar
usaha koperasi adalah kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama di antara
para anggotanya.
Untuk itu, hakikat usaha koperasi adalah sejauh mana koperasi dapat memberikan
manfaat ekonomi bagi anggotanya. Lebih jauh lagi, sejauh mana koperasi dapat
mempromosikan dan melakukan efisiensi dalam usaha anggotanya, serta dapat
meningkatkan nilai tambah hasil produksi anggotanya.
Koperasi
sebagai badan usaha tentu harus dijalankan dengan prinsip ekonomi, di mana akan
muncul pendapatan dan biaya. Pelayanan kepada anggota adalah prioritas utama
usaha koperasi. Sedangkan pelayanan kepada bukan anggota diperbolehkan setelah
kebutuhan seluruh anggota terpenuhi, dan koperasi memiliki kemampuan untuk
melakukannya.
Di antara bentuk
badan usaha tersebut di atas terdapat perbedaan dalam banyak aspek. Di bawah
ini disajikan perbedaan tersebut yang meliputi 8 dimensi:
Tabel 1. Perbedaan Masing-Masing Bentuk Badan Usaha
dalam Berbagai Dimensi
Dimensi
|
Perorangan
|
Firma
|
PT
|
Koperasi
|
Pengguna
Jasa
|
bukan
pemilik
|
Umumnya
bukan
pemilik
|
umumnya
bukan
pemilik
|
Umum
/ Anggota
|
Pemilik Usaha
|
Individu
|
sekutu
usaha
|
pemegang
saham
|
anggota
|
Yang punya
hak suara
|
tidak
perlu
|
para
sekutu
|
pemegang
saham
|
anggota
|
Pelaksanaan
Voting
|
tidak
perlu
|
biasanya
menurut
besarnya
modal
Penyertaan
|
menurut
besarnya
saham
yang dimiliki
melalui
RUPS
|
satu
anggota satu suara dan
Tidak
boleh diwakilkan
|
Penentuan
Kebijaksanaan
|
orang
yang
bersangkutan
|
para
sekutu
|
direksi
|
pengurus
|
Balas Jasa
Terhadap modal
|
tidak
terbatas
|
tidak
terbatas
|
tidak
terbatas
|
terbatas
|
Penerima
Keuntungan
|
orang
ybs
|
para
sekutu
secara
proporsional
|
pemegang
saham
secara
proporsional
|
anggota
sesuai
jasa/
partisipasi
|
yang bertanggung
jawab terhadap rugi
|
Pemilik
|
para
sekutu
|
pemegang
saham
sejumlah
saham
yang
dimiliki
|
anggota
sejumlah
modal
equity
|
Selain perbedaan dari 8
dimensi di atas beberapa pakar melihat perbedaan antara koperasi dengan PT dari
dimensi lain. Perbedaan antara Koperasi dengan PT Menurut R.S. Soeriaatmadja
adalah sebagai berikut:
Tabel 2. Perbedaan Koperasi dan PT
Dimensi
|
Koperasi
|
PT
|
Tujuan
|
tidak
semata-mata mencari
keuntungan
terutama meningkatkan
kesejahteraan
anggota.
|
Mencari
keuntungan, sebesar-besarnya.
|
Keanggotaan, Modal
dan keuntungan
|
anggota
adalah utama koperasi
adalah
kumpulan orang, modal
Sebagai
alat keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing
|
modal
adalah primer jadi merupakan
kumpulan
modal. Orang adalah
sekunder.
jumlah modal menentukan besarnya suara dan keuntungan
dibagi
menurut besar / kecilnya modal.
|
Tanda Peserta
|
hanya
mengenal satu macam
keanggotaan
dan tidak
diperjualbelikan
|
dinamakan
persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham
dan
tiap jenis mempunyai hak berbeda.
Saham
dapat diperjualbelikan, saham
dapat
terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga
kebijaksanaan
perusahaan bisa hanya
ditentukan
satu atau dua orang dimana
saham
berpusat.
|
Pemilikan dan hak
Suara
|
Tidak
ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan
tidak
boleh diwakilkan
|
hak
suara dapat diwakili tidak terbuka dan direksi pemegang peranan
dalam
pengelolaan usaha.
|
Cara kerja
|
bekerja
secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.
|
bekerja
secara tertutup dan direktur
memegang
kendali perusahaan.
|
Tunggal (2002, 36)
menyatakan saham/sero pada PT identik dengan simpanan pokok pada koperasi.
Perbedaan yang menyolok antara simpanan pokok dalam perkumpulan koperasi dan
saham/sero dalam perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
Tabel 3. Perbedaan Saham pada PT dan Simpanan
Pokok pada Koperasi
Saham / Sero Perseroan Terbatas
|
Simpanan Pokok Koperasi
|
a. Besarnya tergantung kepada besarnya
modal pertama / dasar. Setelah modal pertama ditentukan, baru dibagi-bagi
dalam sejumlah saham.
|
a. Besarnya menurut keputusan rapat
anggota mengikat kekuatan anggota masing-masing.
|
b. Saham dijual kepada siapa saja yang
mau dan mampu membelinya dan pembeli inilah yang menjadi anggota persero.
|
b. Siapa yang akan menjadi anggota
dipilih lebih dahulu, baru diwajibkan membayar simpanan pokok.
|
c. Dapat diperjualbelikan dan oleh
karenanya selalu pindah tangan.
|
c. Tidak dapat diperjualbelikan dan
oleh karenanya tetap tinggal dalam tangan anggota semula.
|
d. Bila berhenti sebagai anggota,
saham dapat dijual kepada orang lain.
|
d. Bila berhenti sebagai putusan rapat
anggota dapat diminta kembali dari perkumpulan.
|
e. Menentukan hak suara dalam rapat
anggota.
|
e. Tidak menentukan hak suara dalam
rapat anggota.
|
f. Menentukan bagian keuntungan.
|
f. Tidak menentukan bagian keuntungan.
|
Tabel
4. Perbedaan Dilihat dari segi Pembagian Keuntungan
Koperasi
|
Perusahaan
|
Organisasi
non profit
|
Sisa hasil usaha dapat dibayarkan
kepada anggota atas transaksi dalam koperasi
|
Laba dapat dibagikan dalam bentuk
deviden tergantung sifat saham / di investasikan kembali dalam perusahaan
|
Keuntungan tidak dimiliki oleh anggota
secara individu, teapi dimiliki oleh organisasi
|
Peraturan koperasi membatasi /
melarang pembayaran jasa / bunga / share
|
Tidak ada pembatasan atas deviden
saham
|
-
|
Beberapa koperasi terstruktur sebagai
organisasi non profit, SHU tidak dibagikan kepada anggotanya
|
-
|
-
|
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengertian koperasi menurut Undang – undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Kemudian bisa disimpulkan bahwa
antara koperasi dengan badan – badan usaha lain memiliki perbedaan tetapi
dengan adanya perbedaan itu diharapkan ekonomi akan menjadi lebih baik lagi.
3.2 Saran
Sebaiknya
koperasi lebih ditingkatkan lagi agar ekonominya menjadi lebih baik lagi.
Kemudian koperasi juga harus mempunyai ide ide dan strategi khusus agar
koperasi tetap bertahan.
DAFTAR PUSTAKA
Mudalifah. 2012. Perbedaan
Koperasi dengan Badan Usaha Lain. From
http://muddall10.blogspot.com/2012/10/perbedaan-koperasi-dengan-badan-usaha.html. akses tanggal 19 Desember 2012.
Kurnia, Dandy. 2009. Koperasi dan Badan Usaha Lainnya. From http://dandykurnia.blogspot.com/2009/11/koperasi-dan-badan-usaha-lainnya.html
akses tanggal 19 Desember 2012.
Yosuaeb.
2009. Perbedaan koperasi dengan badan
usaha. From
http://yosuae
b04.blogspot.com/2009/11/perbedaan-koperasi-dengan-badan-usaha.html
akses
tanggal 19 Desember 2012.
Saerozi,
Achmad. 2009. Perbedaan koperasi dengan perseroan
terbatas. From
http://achmadsaerozi.wordpress.com/2009/10/18/perbedaan-koperasi-dengan-perseroan-terbatas.html.
akses tanggal 19 Desember 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar